Jumat, 06 Juli 2012

Studi kasus dan tanggapan UU Perindustrian

STUDI KASUS UU PERINDUSTRIAN

Nama: Dewi Handayani
Kelas: 2ID03
Tugas:Hukum Industri


     Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
       Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan.
      Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.

Tanggapan:
    Sebuah Industri merupakan tempat terprosesnya bahan mentah menjadi bahan jadi dalam setiap pengoperasiannya tentu menghasilkan sisa produksi yang disebut limbah. Limbah apabila tidak dikelola dengan baik menyebabkan pencemaran lingkungan yang berbahaya bagi kelangsungan hidup di sekitar pabrik sudah seharusnya sebelum mengelola sebuah pabrik sisa produksi yang dibuang harus dapat diantisipasi agar menjadi ramah lingkungan
    Sekarang sudah banyak limbah yang mencemari lingkungan khususnya limbah buangan pabrik yang amat menyengat dan mencemari lingkungan. Pemerintah juga harus bertindak tegas dalam penyalagunaan UU perindustrian ini agar pada akhirnya kelangsungan hidup makhluk hidup terjamin dan pabrik-pabrik seharusnya memikirkan juga dampak dari limbah tersebut.

Studi kasus dan Tanggapan tentang hak merek

STUDI KASUS HAK MEREK

Nama    : Dewi Handayani
Kelas    : 2ID03
Tugas   : Hukum Industri



Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan. atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan.
         Pada tanggal 31 Oktober 2011 trio macan melaporkan tiga macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personil tiga macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama tiga macan telah melanggar merek trio macan.
        Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan masyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya panggung sama.
          Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil Trio Macan yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya Tiga Macan dan macam-macam yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info-info yang menyebutkan ada show Trio Macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang Trio Macan palsu.

Tanggapan:

dalam kasus ini tentu ada pihak yang dirugikan karena kesimpangsiuran yang terjadi, ini membuat banyak publik yang bingung sebenarnya jika dilihat dari segi siapa yang mengfollow terlebih dahulu. Trio macan maupun 3 macan sama-sama bekerja dalam dunia dangdut yang notabennya indentik dengan erotisme, seronok dan menampilkan pornografi 
dalam satu pihak menyebutkan bahwa nama dari trio macan itu sendiri adlah nama pemberiaannya sewaktu masih bergabung dengan grup tersebut, namun setelah mengalami konflik dan memutuskan untuk berjalan sendiri "lia" mantan personil trio macan membuat grup baru yang namanya hampir sama dengan grup sebelumnya yakni 3 macan. Memang ada perbedaan tetapi tetap saja memakai nama"macan" hal ini membuat pihak yang dirugikan dalam hal ini "trio macan" menggugat pihak 3macan atas penggunaan nama tersebut sesuai dengan UU yang berlaku dalam hak merek bahwa pihak tergugat harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan
semoga tidak ada lagi konflik dari kedua belah pihak, dan masyarakat akhirnya bisa menilai mana yang asli atau yang palsu.