Nama: Dewi Handayani
Kelas: 2ID03
Tugas:Hukum Industri
Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa
Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan
komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT
Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
Pokok permasalahan yang membuat
terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan
illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak
akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan.
Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya
limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat
dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun
pertambangan.
Setidaknya pemerintah harus dapat
menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak
sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak
bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah
hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan
mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak
merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini. Semua pihak yang bertanggung jawab atas
masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang
terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.
Tanggapan:
Sebuah Industri merupakan tempat terprosesnya bahan mentah menjadi bahan jadi dalam setiap pengoperasiannya tentu menghasilkan sisa produksi yang disebut limbah. Limbah apabila tidak dikelola dengan baik menyebabkan pencemaran lingkungan yang berbahaya bagi kelangsungan hidup di sekitar pabrik sudah seharusnya sebelum mengelola sebuah pabrik sisa produksi yang dibuang harus dapat diantisipasi agar menjadi ramah lingkungan
Sekarang sudah banyak limbah yang mencemari lingkungan khususnya limbah buangan pabrik yang amat menyengat dan mencemari lingkungan. Pemerintah juga harus bertindak tegas dalam penyalagunaan UU perindustrian ini agar pada akhirnya kelangsungan hidup makhluk hidup terjamin dan pabrik-pabrik seharusnya memikirkan juga dampak dari limbah tersebut.