Jumat, 06 Juli 2012

Studi kasus dan tanggapan UU Perindustrian

STUDI KASUS UU PERINDUSTRIAN

Nama: Dewi Handayani
Kelas: 2ID03
Tugas:Hukum Industri


     Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
       Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan.
      Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.

Tanggapan:
    Sebuah Industri merupakan tempat terprosesnya bahan mentah menjadi bahan jadi dalam setiap pengoperasiannya tentu menghasilkan sisa produksi yang disebut limbah. Limbah apabila tidak dikelola dengan baik menyebabkan pencemaran lingkungan yang berbahaya bagi kelangsungan hidup di sekitar pabrik sudah seharusnya sebelum mengelola sebuah pabrik sisa produksi yang dibuang harus dapat diantisipasi agar menjadi ramah lingkungan
    Sekarang sudah banyak limbah yang mencemari lingkungan khususnya limbah buangan pabrik yang amat menyengat dan mencemari lingkungan. Pemerintah juga harus bertindak tegas dalam penyalagunaan UU perindustrian ini agar pada akhirnya kelangsungan hidup makhluk hidup terjamin dan pabrik-pabrik seharusnya memikirkan juga dampak dari limbah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar