Kelas: 2ID03
Npm : 39410977
Tugas : Hukum Industri
Studi Kasus Hak Paten
India
sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang
didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah
memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas
obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua
tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan
diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang
tanaman obat di India.
Kantor
Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan
farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare.
Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India. Sudah ribuan tahun
dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan
sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Hal
ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten
dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak
dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut
berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan
kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman
tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan
hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten
dari dua tanaman itu.
Tanggapan :
Hak Paten merupakan Hak khusus yang diberikan oleh seseorang, intansi,kelompok tertentu yang telah mengajukan hak paten terlebih dahulu, namun akhir-akhir ini untuk mendapatkan hak paten tersebut tidaklah mudah. Seperti contoh kasus diatas bukan hanya india saja yang memiliki hak paten akan tanaman terong dan pare yang dapat menyembuhkan penyakit
namun amerika sendiri sudah mematenkan penemuan tersebut, permasalahan ini menjelaskan secara gamblang bahwa hak paten mudah didpat apabila telah memenuhi berbagai persyaratan
Jika dilihat dari masalah ini adalah siapa dulu yang mematenkan tanaman tersebut, bukan dimana tempat asal tanamanan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar