Nama : DEWI HANDAYANI
Kelas: 2ID03
Npm : 39410977
Tugas : Hukum industri
Studi kasus dan Tanggapan HAKI " HAK CIPTA"
Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku,
padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh
pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila
kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak
cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi
dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan
pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam
ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis
taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia,
termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman
bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada
masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh
kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh
masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka
lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh
kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil
karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril
maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain
yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta
dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah
mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir
karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia
menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak
sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal,
seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam
hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkrinya adalah
perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta
apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi,
Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang
bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran
hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi
hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di
Tanah Air.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang
dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta,
foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan
yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan
sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di
dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta
yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak
berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan
perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran
hak cipta.
Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan,
maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya
kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran
hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan
dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya
tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak
cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai
layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai
bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi,
perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak
melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu
menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan
dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh
pengguna perpustakaan.
TANGGAPAN:
Hak cipta merupakan hak esklusif bagi seseorang untuk memciptakan suatu karya yang kreatif dengan harapan bahwa karya tersebut dapat di apresiasikan oleh masyarakat. Dengan hak cipta tidak mudah bagi seseorang untuk mengakui hasil karya orang lain, namun di indonesia sepertinya hal tersebut bukan menjadi esklusif lagi melainkan sudah menjamur dan menjadi hal yang tabuh.
padahal jika dilihat dari studi kasus diatas banyak pelanggaran hak cipta yang telah diselewengkan dengan mudah. Jika dilihat dari kedua contoh diatas penyebab dari maraknya pelanggaran hak cipta di indonesia ialah kesadaran dari setiap individunya sendiri, serta kurangya kesadaran akan hukum yang menangani tentang hak cipta bahwa yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai UU yang berlaku
Untuk itu diharapkan hak esklusif ini benar-benar diapresiasikan karena suatu karya itu datang dari ide yang luar biasa dan tidak etis apabila karya yang mahal tersebut diselewengkan.
Baccarat - Baccarat
BalasHapusA dealer's first 인카지노 bet is when the หาเงินออนไลน์ banker places a bet on the final outcome of the bet on the event to be won by the player's hand. In poker, 바카라사이트